Tarif Parkir Tak Kunjung Diturunkan, Jokowi Disomasi David Tobing

Friday, 23 November 2012

Tobing.or.id, Jakarta - Pengacara publik David Tobing melayangkan somasi kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo soal kenaikan tarif parkir yang diatur Pergub. Apabila dalam waktu 30 hari sejak somasi dilayangkan Jokowi tak menurunkan tarif parkir, David menantang Jokowi 'duel' di pengadilan.

Pergub yang dimaksud yaitu Peraturan Gubernur No 120/2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan.

"Somasi dikirimkan hari ini. Apabila Jokowi tidak mencabut Pergub Parkir dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal somasi, maka kami akan mengajukan gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta ke pengadilan," kata David kepada wartawan, Jumat (23/11/2012).

David selaku Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) meminta Jokowi kembali menerapkan tarif biaya parkir lama yang diatur dalam Keputusan Gubernur No 48/2004 serta menunda kenaikan tarif biaya parkir sebelum adanya persetujuan DPRD DKI Jakarta.

"Somasi ini kami maksudkan agar Bapak Joko Widodo tidak terjebak akan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Gubernur terdahulu. Hal ini juga demi menjaga kredibilitas Bapak Joko Widodo agar selalu menetapkan kebijakan yang pro rakyat," tandas pemenang gugatan parkir Rp 10 ribu melawan Gubernur Fauzi Bowo ini.

David menegaskan somasi yang dikirim tersebut menjelaskan tentang adanya mal administrasi dalam pengaturan kenaikan tarif biaya parkir yang tertuang dalam Pergub Parkir tersebut. Hal ini dilihat dari tidak adanya Keputusan DPRD DKI Jakarta tentang persetujuan menaikkan tarif biaya parkir dalam Pergub Parkir tersebut.

"Dalam pertimbangan Pergub Parkir hanya disebutkan adanya surat dari Ketua DPRD DKI Jakarta tanggal 10 September 2012 Nomor 692/-1.725.5. Padahal dalam Pasal 25 ayat (1) Perda No 5/1999 tentang Perparkiran dinyatakan bahwa tarif biaya parkir ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta dengan persetujuan Dewan," cetus David.

Berikut ini tarif parkir sesuai dengan Pergub terbaru yang dimintakan dicabut tersebut:

* Kendaraan sedan, jeep, minibus, pick up dan sejenisnya. Pada pergub lama tarifnya Rp 1.000-2.000 untuk satu jam pertama, dalam pergub yang baru naik jadi Rp 3.000-5.000 satu jam pertama. Sedangkan untuk jam berikutnya, untuk tarif lama Rp 1.000-2,000, sekarang naik jadi Rp 2.000-4.000 untuk setiap jam berikutnya. Kurang dari satu jam akan dihitung satu jam

* Kendaraan bus, truk dan sejenisnya. Tarif lama Rp 2.000-3.000 satu jam pertama, pergub yang baru naik jadi Rp 6.000-7.000 untuk satu jam pertama, untuk jam berikutnya dalam tarif yang lama Rp 2.000, saat ini naik jadi Rp 3.000.

* Kendaraan sepeda motor, dalam tarif yang lama Rp 500 per jam, sekarang naik Rp 1.000-2.000/jam.

(asp/nrl)